BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan terus memperkuat perannya dalam proses legislasi dengan menargetkan penyelesaian sepuluh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) hingga tutup tahun anggaran 2025. Langkah ini merupakan wujud komitmen lembaga legislatif dalam menghadirkan regulasi yang adaptif, berkualitas, serta berpihak kepada kebutuhan masyarakat kota.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, mengatakan bahwa penyusunan sebuah Perda bukan sekadar mengejar kuantitas atau kecepatan pembahasan. Lebih penting dari itu, kata dia, setiap aturan yang dilahirkan harus selaras dengan peraturan di tingkat provinsi dan nasional agar tidak menimbulkan tumpang tindih hukum.
“Sinkronisasi dengan regulasi di atasnya sangat penting. Karena itu, kami terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah kota, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, serta kementerian terkait agar setiap Raperda yang disusun memiliki landasan hukum yang kuat,” ujarnya, Selasa (4/11/2025) saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut Andi Arif Agung menjelaskan, hingga awal November ini, DPRD Kota Balikpapan telah menuntaskan enam Perda dari total sepuluh Raperda yang masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2025. Sementara empat lainnya masih dalam tahap pembahasan di tingkat komisi dan Bapemperda.
“Pembahasan empat Raperda tersebut terus dikebut agar dapat disahkan sebelum akhir tahun,” jelasnya.
Menurutnya, penyusunan setiap Perda melalui proses fasilitasi dan evaluasi. Tahap fasilitasi dilakukan pada Raperda yang bersifat umum, sedangkan evaluasi diterapkan bagi regulasi yang berhubungan langsung dengan keuangan daerah maupun tata ruang kota.
“Kami tidak ingin hanya sekadar menyelesaikan administrasi. Substansi setiap Perda harus benar-benar bisa menjawab persoalan masyarakat,” tambah Arif Agung.
Politikus Partai Golkar itu menambahkan, pihaknya berkomitmen menjaga keseimbangan antara percepatan pembahasan dan kualitas isi peraturan. Ia optimistis target sepuluh Raperda dapat tercapai pada 2025, dengan tetap mengedepankan asas kemanfaatan bagi masyarakat luas.
“Yang terpenting bukan hanya selesai tepat waktu, tetapi juga memberi dampak nyata bagi pembangunan dan pelayanan publik di Balikpapan,” tutupnya.
Penulis: Aprianto




