BALIKPAPAN – Jajaran Satreskrim Polresta Balikpapan menangkap seorang pria asal Tarakan, Kalimantan Utara berinisial BA (33) di Kota Samarinda pada Senin (27/3/2023).
BA di tangkap atas laporan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang di lakukannya pada 6 Maret 2023 lalu di kawasan Balikpapan Utara.
Kasatreskrim Polresta Balikpapan, Kompol Zamhuri melalui Kanit Jatanras Polresta Balikpapan, Ipda Wempy Ardenta mengatakan, pelaku melakukan aksinya tersebut dengan cara berjalan kaki mencari sasarannya.
Setelah melihat ada sebuah motor yang terparkir dan tidak di awasi pemiliknya serta situasi dalam keadaan sepi, pelaku pun langsung melancarkan aksinya.
“Pelaku yang merupakan warga Tarakan, Kaltara ini mengambil sebuah sepeda motor Yamaha Lexi yang parkir di samping sebuah rumah di kawasan Balikpapan Utara,” ujarnya, Sabtu (1/4/2023).
Lebih lanjut Wempy menjelaskan, sepeda motor korban dalam kondisi tertinggal kuncinya. Sehingga memudahkan pelaku dalam membawa lari roda dua tersebut.
“Posisi korban lupa mencabut kontak kunci. Dan itu dimanfaatkan oleh tersangka yang kebetulan melintas. Sepeda motor itu kemudian dibawa kabur,” jelasnya.
Bukan hanya kunci yang tertinggal, STNK kendaraan juga tersimpan di bagasi jok kendaraan.
Sepeda motor dengan nomor polisi KT 6710 YL itu dibawa pelaku menuju Kota Samarinda, Kalimantan Timur untuk dijual lagi. “Rencana mau dijual. Namun, saat kita lakukan penangkapan, belum sempat terjual,” tambahnya.
Tersangka dan barang bukti diamankan di Kota Samarinda dan langsung di bawa kembali ke Kota Balikpapan.
Lebih lanjut Wempy menjelaskan, tersangka berstatus residivis. Sebelumnya, BA tercatat 3 kali dijebloskan ke penjara atas kasus serupa di Kalimantan Utara. “Terhadap tersangka, kita kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tutupnya. (Bom)