BALIKPAPAN — Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan terus mempercepat proses penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari pihak pengembang ke pemerintah daerah. Langkah ini dianggap penting demi memastikan pengelolaan fasilitas publik di kawasan perumahan dapat berjalan optimal dan berkelanjutan.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan, Rafiuddin, mengatakan bahwa hingga akhir Oktober 2025, baru 15 perumahan yang secara resmi menyerahkan aset PSU kepada Pemkot dari total 197 perumahan yang terdata. Angka ini hanya naik sedikit dibanding pekan sebelumnya yang baru mencapai 11 perumahan.
“Penyerahan PSU masih sangat rendah. Padahal target minimal setiap tahun adalah sepuluh perumahan, namun realisasi hingga kini belum memuaskan,” ujar Rafiuddin, Selasa (28/10/2025).
Ia menjelaskan, rendahnya tingkat penyerahan PSU berdampak langsung terhadap warga. Tanpa adanya legalitas resmi, pemerintah tidak dapat melakukan pemeliharaan jalan lingkungan, drainase, maupun penerangan jalan di kawasan tersebut.
“Kalau sudah diserahkan, kami bisa melakukan perawatan rutin. Tapi kalau belum, pemerintah tidak punya dasar hukum untuk mengalokasikan anggaran pemeliharaan,” jelasnya.
Menurut Rafiuddin, masih banyak kendala teknis dan administratif yang menghambat proses penyerahan. Beberapa pengembang diketahui masih mengagunkan lahan PSU ke lembaga keuangan, sementara lainnya belum melengkapi dokumen teknis, seperti gambar perencanaan atau peta jaringan utilitas.
“Masalah utamanya bukan hanya niat, tapi juga kelengkapan dokumen. Banyak yang belum sesuai dengan standar,” tambahnya.
Untuk mempercepat penyelesaian masalah ini, Disperkim menghadirkan narasumber dari Ditjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri dalam kegiatan sosialisasi terbaru. Langkah ini diambil agar pengembang memahami aspek hukum dan teknis penyerahan PSU sesuai Permendagri Nomor 9 Tahun 2009.
“Kami tidak sedang mencari kesalahan, tapi mencari solusi. Karena ujungnya untuk kepentingan warga,” tegas Rafiuddin.
Pemkot menegaskan bahwa penyerahan PSU merupakan kewajiban hukum, bukan pilihan. Ke depan, Disperkim akan memperkuat koordinasi lintas instansi, termasuk dengan BPN, perbankan, dan asosiasi pengembang, guna mempercepat penyelesaian hambatan di lapangan.
“Ini bukan sekadar urusan aset, tapi tentang pelayanan publik. Jika PSU tertata dan terpelihara, maka kualitas hidup masyarakat juga meningkat,” tutup Rafiuddin.
Penulis: Aprianto



                                    
