BALIKPAPAN – Tertangkapnya IK alias SS (24) menjadi perhatian bagi pemilik akun media sosial yang berani mempublikasikan konten keasusilaan, tidak hanya di Twitter tetapi di semua akun media sosial yang ada saat ini.
Kasubdit Cyber Ditkrimsus Polda Kaltim, Kompol Andreas Aleks, mengatakan bahwa saat ini pihaknya terus melakukan patroli cyber terhadap seluruh akun media sosial yang ada di wilayah hukum Polda Kaltim.
Seperti yang terungkap dari kasus waria yang nekat mempublikasikan aksi dewasanya tersebut di akun Twitter pribadinya dan sudah dilihat oleh puluhan ribu penonton.
“PSK waria berinisial IK alias SS (24) diketahui sudah mengunggah video syur pribadinya sebanyak dua kali. Dengan satu unggahan satu video dan rata-rata berdurasi 30 detik di akun Twitter pribadi tersangka, @salxxxmal,” ujarnya pada Jumat (31/3/2023).
Lebih lanjut, Andreas menjelaskan bahwa dengan mempublikasikan konten keasusilaan, pemilik akun juga berpotensi terkena forensik digital dan perbuatan tersebut melanggar UU ITE dan UU Pornografi.
“Kami sudah mendapatkan pandangan ahli bahasa ITE dalam bidang forensik digital, bahwa siapa pun pemilik akun yang mempublikasikan video berbau asusila, besar kemungkinan melanggar UU ITE atau UU Pornografi,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kaltim, Kombes Pol Juda Nusa Putra, mengatakan bahwa seluruh orangtua diminta untuk mengawasi anak-anaknya, terutama jika memiliki anak yang sudah dewasa.
“Karena ini bisa merusak generasi, apalagi memiliki viewers sampai 3 ribu lebih, jadi orangtua bersama-sama harus mengawasi anak-anak kita, tidak hanya remaja tetapi juga dewasa, dan juga sosial media mereka,” ujarnya.
Bagi masyarakat, mereka dapat melaporkan ke Polda Kaltim jika menemukan adanya konten atau akun yang mempublikasikan keasusilaan.
“Masyarakat diminta melaporkan jika menemukan, dan unit cyber siap melakukan pelacakan dan penindakan,” tegasnya. (Bom)