spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD Balikpapan Bahas Dua Raperda Strategis, Perkuat Pendidikan Pancasila dan Tata Permukiman Kota

BALIKPAPAN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan kembali melaksanakan Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang I Tahun 2025/2026, pada Rabu (29/10/2025), di Hotel Grand Senyiur Balikpapan.

Agenda utama rapat kali ini adalah penyampaian pemandangan umum Wali Kota Balikpapan terhadap Nota Penjelasan DPRD atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting, yakni Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono, tersebut dihadiri oleh jajaran anggota dewan dan perwakilan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan. Dalam sambutannya, Budiono menjelaskan bahwa nota penjelasan terkait kedua Raperda ini sebenarnya telah dipaparkan sebelumnya pada sidang paripurna tanggal 22 Februari 2025. Namun, rapat kali ini menjadi lanjutan untuk memperdalam pembahasan dan mendengarkan pandangan pihak eksekutif terhadap rancangan regulasi tersebut.

Budiono menilai, pembahasan dua Raperda ini memiliki peran strategis dalam menjawab tantangan pembangunan Balikpapan yang berkembang sangat pesat, terutama di tengah statusnya sebagai gerbang utama Kalimantan Timur dan wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Juga:   Tim Respon Bencana Satbrimob Polda Kaltim Evakuasi Korban Banjir

“Pertumbuhan penduduk di Balikpapan mencapai sekitar 2,65 persen dalam lima tahun terakhir. Kondisi ini menimbulkan kebutuhan besar terhadap perumahan sekaligus menuntut penguatan karakter kebangsaan di tengah masyarakat yang majemuk,” ujarnya.

Lebih lanjut Budiono menjelaskan, Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan akan menjadi pedoman penting bagi pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan masyarakat dalam memperkuat nilai-nilai dasar negara.

Ada tiga fokus utama yang ingin dicapai melalui regulasi ini, yakni menanamkan nilai-nilai Pancasila di seluruh lapisan masyarakat, menyediakan landasan hukum bagi pelaksanaan pendidikan kebangsaan, dan menumbuhkan semangat nasionalisme dan cinta tanah air yang sejalan dengan kearifan lokal.

Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman disusun sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011. Regulasi ini menekankan tanggung jawab pemerintah daerah dalam memastikan pengelolaan perumahan yang layak, terencana, dan berkelanjutan.

“Dengan laju pertumbuhan kota yang tinggi, penyediaan sarana dan prasarana dasar permukiman perlu diatur lebih rinci agar pengembangannya tetap tertata,” jelasnya.

Baca Juga:   Datang ke Balikpapan, Ustad Khalid Basalamah Buka Cabang Baru Uhud Tour

Ia menegaskan bahwa penyusunan dua Raperda tersebut diharapkan mampu menciptakan keselarasan antara pembangunan fisik dan pembangunan karakter masyarakat.

“Kedua regulasi ini bukan hanya menjawab kebutuhan kota yang berkembang, tetapi juga memperkuat jati diri warga Balikpapan sebagai masyarakat yang berdaya, berbudaya, dan berkepribadian Pancasila,” tutupnya.

Dengan pembahasan yang berlanjut ke tahap berikutnya, DPRD dan Pemkot Balikpapan optimistis kedua Raperda ini akan menjadi dasar kuat bagi arah pembangunan kota yang lebih inklusif dan berkarakter.

Penulis: Aprianto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img