BALIKPAPAN – Nasib ratusan tenaga Non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan masih menggantung menjelang akhir tahun. Mereka terancam kehilangan pekerjaan karena belum masuk dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Balikpapan, Purnomo, mengatakan bahwa pemerintah daerah masih menunggu kepastian aturan dari pemerintah pusat terkait status tenaga non-ASN yang belum memiliki masa kerja minimal dua tahun.
“Tenaga non-ASN yang tidak masuk kategori PPPK akan dikembalikan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing untuk dievaluasi,” ujar Purnomo saat ditemui di Rapat Paripurna DPRD Balikpapan, Senin (27/10/2025) di Hotel Grand Senyiur.
Lebih lanjut Purnomo menjelaskan, hanya tenaga non-ASN yang telah tercatat dan memiliki masa kerja minimal dua tahun yang berpeluang masuk ke basis data nasional tenaga honorer. Sementara yang belum memenuhi syarat, nasibnya sepenuhnya bergantung pada kebijakan OPD masing-masing.
“Bagi yang belum masuk kategori, kontraknya kemungkinan hanya sampai 31 Desember 2025 dan tidak diperpanjang,” jelasnya.
Berdasarkan data sementara, tenaga non-ASN yang terdampak tersebar di berbagai bidang, mulai dari petugas kebersihan, staf administrasi, tenaga teknis, hingga penjaga sekolah. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari rencana pemerintah pusat untuk menghapus status tenaga honorer mulai 2026 sebagai bagian dari reformasi birokrasi nasional. Pemda tidak lagi diperbolehkan mempekerjakan tenaga non-ASN di luar skema PPPK atau ASN.
Meski begitu, Pemkot Balikpapan berupaya mencari solusi agar pelayanan publik tidak terganggu. Purnomo berharap pemerintah pusat menyediakan kebijakan transisi yang lebih fleksibel, mengingat tenaga non-ASN masih menjadi tulang punggung banyak layanan publik di kota ini.
Situasi ini menimbulkan dilema bagi Pemkot Balikpapan. Pemerintah harus menyesuaikan dengan regulasi nasional, namun keberadaan tenaga non-ASN tetap vital untuk kelancaran berbagai kegiatan pelayanan masyarakat.
“Langkah ke depan akan menentukan apakah ratusan tenaga non-ASN itu benar-benar harus berhenti bekerja, atau ada mekanisme transisi yang memberi mereka kesempatan tetap mengabdi bagi kota Balikpapan,” tutupnya.
Penulis: Aprianto




