BALIKPAPAN – Komisi III DPRD Kota Balikpapan menegaskan pentingnya pemerintah daerah memiliki kendali penuh dalam menentukan arah penataan ruang kota. Langkah ini dinilai krusial agar pembangunan berjalan sesuai kebutuhan daerah tanpa mengorbankan keseimbangan lingkungan dan keberlanjutan jangka panjang.
Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Yusri, mengatakan bahwa usai melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta beberapa waktu lalu, pertemuan tersebut membahas penyesuaian klasifikasi wilayah dan perubahan tata ruang di Balikpapan.
“Dari hasil pertemuan, kami mendapatkan kejelasan bahwa perubahan zona ruang sepenuhnya dapat dilakukan oleh pemerintah daerah. Kementerian hanya berperan dalam memberikan persetujuan dan pengesahan,” ujarnya, Selasa (14/10/2025).
Lebih lanjut Yusri menjelaskan, hasil diskusi tersebut memberikan kepastian hukum bagi pemerintah kota dalam mengatur pemanfaatan lahan sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan perkembangan penduduk. Dengan demikian, Balikpapan memiliki fleksibilitas dalam menyesuaikan tata ruang dengan dinamika pertumbuhan wilayah dan kebutuhan infrastruktur.
Yusri mengaku, pembahasan dengan ATR/BPN juga menyoroti klasifikasi kawasan permukiman yang dibedakan dalam empat kategori, yakni R1 hingga R4, berdasarkan tingkat kepadatan. Kategori R1 mencerminkan kepadatan sangat rendah, sementara R4 menunjukkan kawasan dengan kepadatan tinggi.
“Dari klasifikasi ini kita bisa menilai mana kawasan yang masih bisa dikembangkan dan mana yang harus dibatasi,” jelasnya.
Yusri juga menegaskan bahwa pemetaan kepadatan kawasan bukan hanya aspek teknis, tetapi juga menjadi dasar menjaga keseimbangan antara pembangunan dan daya dukung lingkungan. Tanpa pengaturan yang jelas, kota berpotensi menghadapi ketimpangan tata ruang yang berdampak jangka panjang.
Selain itu, DPRD Balikpapan juga mendorong Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) untuk segera menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai dasar hukum perubahan tata ruang.
“Kami mendorong Perwali ini segera disusun supaya penyesuaian zona bisa dijalankan tanpa melanggar aturan,” tambah Yusri.
Ia menegaskan, dua wilayah yang menjadi prioritas utama penyesuaian adalah Balikpapan Selatan dan Balikpapan Utara, karena kedua kawasan tersebut mengalami lonjakan kebutuhan pembangunan dan kepadatan penduduk. Namun, Yusri mengakui masih ada tantangan besar, yakni keterbatasan ruang akibat luasnya zona hijau di Balikpapan. Kondisi ini kerap membuat sejumlah rencana pembangunan terkendala oleh regulasi tata ruang yang ketat.
“Tidak bisa serta-merta membangun jika suatu wilayah masuk dalam zona hijau. Inilah yang sering menjadi kendala di lapangan,” tegasnya.
Komisi III DPRD Balikpapan berharap melalui penyesuaian dan kejelasan aturan, kota dapat memiliki sistem tata ruang yang adaptif terhadap pertumbuhan penduduk, namun tetap berpihak pada keberlanjutan lingkungan.
“Dengan revisi dan kejelasan aturan, arah pembangunan bisa lebih pasti, tidak ada tumpang tindih lahan, dan investasi juga lebih terlindungi,” tutup Yusri.
Penulis: Aprianto