JAKARTA – Sebagai bentuk apresiasi atas komitmen tinggi dalam mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan memberikan penghargaan Satya JKN Award 2025 kepada 110 badan usaha yang dinilai paling patuh dan berkontribusi dalam pelaksanaan program jaminan sosial tersebut.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, mengatakan bahwa kepatuhan badan usaha bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral untuk melindungi pekerja.
“Perlindungan kesehatan pekerja adalah fondasi keberlanjutan perusahaan. Ketika pekerja merasa aman dan terlindungi, produktivitas meningkat. Kepatuhan terhadap Program JKN bukan karena kewajiban, melainkan kesadaran dan tanggung jawab moral terhadap kesejahteraan bersama,” ujarnya, Selasa (14/10).
Hingga 1 Oktober 2025, jumlah peserta Program JKN telah mencapai 282,7 juta jiwa atau 98,6% penduduk Indonesia, dengan 67,2 juta peserta berasal dari segmen pekerja penerima upah (PPU) baik di sektor publik maupun swasta.
Menurut Ghufron, capaian ini menunjukkan peran besar badan usaha dalam menjaga kesinambungan Program JKN dan mendukung target Universal Health Coverage (UHC).
BPJS Kesehatan juga terus mendorong badan usaha agar aktif memastikan seluruh pekerjanya terlindungi dalam Program JKN. “Dengan sinergi kuat antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat, kita dapat mewujudkan perlindungan kesehatan yang menyeluruh, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat,” tambah Ghufron.
Penilaian penerima Satya JKN Award melibatkan berbagai kementerian dan lembaga untuk memastikan objektivitas. Aspek yang dinilai meliputi kepatuhan pendaftaran pekerja, pelaporan upah, pemanfaatan aplikasi EDABU, serta kontribusi terhadap program donasi.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menyatakan penghargaan ini sebagai bentuk pengakuan negara terhadap badan usaha yang berkomitmen menyejahterakan pekerjanya.
“Komitmen ini adalah amanat konstitusi bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial. Kepatuhan terhadap Program JKN menjadi wujud solidaritas sosial dan investasi jangka panjang bagi perusahaan,” jelas Cak Imin.
Direktur Pertimbangan Hukum Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Rudi Irmawan, menegaskan bahwa keberhasilan Program JKN juga bergantung pada kepatuhan badan usaha. Pihaknya bersama BPJS Kesehatan berkomitmen memperkuat langkah hukum, baik preventif maupun litigasi, untuk memastikan kepatuhan berjalan efektif.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Cris Kuntadi, menegaskan pentingnya perlindungan bagi pekerja formal dan informal sebagai bagian dari transformasi ketenagakerjaan nasional.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk menjaga keberlangsungan Program JKN melalui perluasan cakupan perlindungan. Mari bangun ekosistem ketenagakerjaan yang sehat, berdaya saing, dan berkeadilan sosial,” tambahnya.
Deputi III Kantor Staf Presiden Bidang Pembangunan Manusia, Syska Hutagalung, turut mengapresiasi seluruh pihak yang mendukung keberhasilan Program JKN. Ia menegaskan pemerintah akan terus mengawal pelaksanaan JKN agar semakin optimal.
“Kami mendorong BPJS Kesehatan untuk terus memaksimalkan sumber daya yang dimiliki agar pelayanan bagi peserta semakin baik,” ujar Syska.
Dengan semangat gotong royong dan sinergi lintas sektor, Satya JKN Award 2025 menjadi momentum penting dalam memperkuat kesadaran kolektif bahwa perlindungan kesehatan pekerja adalah tanggung jawab bersama demi Indonesia yang lebih sejahtera. (Rls)