BALIKPAPAN – Satresnarkoba Polresta Balikpapan kembali mengamankan seorang pria berinisial RH (35), mantan residivis yang terlibat dalam kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di Jalan 21 Januari RT 05, Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat, pada Sabtu (20/9/2025) sekitar pukul 18.30 WITA.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto, melalui Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di depan sebuah rumah di kawasan tersebut. Saat digeledah, ditemukan sejumlah paket sabu dan perlengkapan lain yang digunakan untuk transaksi,” ujarnya, Minggu (21/9/2025).
Lebih lanjut Sangidun menjelaskan, dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 16 paket sabu seberat brutto 4,96 gram, sendokan plastik dari sedotan warna putih, timbangan digital, bundle plastik klip bening kosong, lembar kain warna hitam, uang tunai Rp 3.400.000 hasil penjualan sabu dan 1 unit ponsel iPhone 11 warna putih.
“Saat diinterogasi, RH mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial F dengan cara bertemu di pinggir jalan. Barang haram itu dibeli seharga Rp 5.500.000 secara tunai,” jelasnya.
Kini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut. RH dijerat Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.
Jajaran kepolisian Polresta Balikpapan mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu aparat kepolisian mengungkap kasus ini.
“Mari bersama-sama kita berantas kejahatan narkotika dan obat-obatan terlarang. Terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Sinergi antara aparat dan warga sangat penting untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa dari bahaya narkoba,” tutupnya.
Penulis: Aprianto