BALIKPAPAN – Polresta Balikpapan telah memiliki pemimpin yang baru, yakni AKBP Anton Firmanto yang baru saja menggantikan Kombes Pol Thirdy Hadmiarso sejak Selasa (21/3/2023).
Namun sehari menjabat, Kapolresta Balikpapan Anton telah memiliki target kerja. Adapun target kerjanya adalah 10 poin.
“Ada 10 tugas yang harus kita laksanakan dengan penuh tanggung jawab, dengan penuh dedikasi. Persiapan terkait pengamanan dan tugas kepolisian, harus kita persiapkan dengan baik,” ujarnya, Rabu (22/3/2023).
Anton menjelaskan, di antara 10 poin kerja tersebut adalah terkait pengamanan IKN Nusantara. Anton menilai bahwa Polresta Balikpapan bersinggungan langsung dengan hal tersebut. Sehingga soal pengamanan, Polresta Balikpapan memiliki andil dalam rangka mengamankan proses pembangunan IKN Nusantara.
Selanjutnya adalah soal pengamanan menjelang tahun politik 2024. Menurutnya persiapan sejak saat ini sudah harus dimulai.
“Dari mulai perangkatnya, personel, markas, alut-alsus, termasuk anggaran. Ini ditentukan dengan kesiapan kita, apakah kita siap melaksanakan tugas atau tidak,” jelasnya.
Namun yang paling terdekat adalah pengamanan selama bulan Ramadan tahun 2023. Dan pengamanan perayaan Idulfitri tahun 2023 mendatang. Maka dari itu di waktu yang singkat ini dirinya harus menyiapkan personelnya untuk melakukan pengamanan momen hari keagamaan tersebut.
“Yang terdekat ini kan ada Ramadan dan Idulfitri, inilah momen keagamaan yang harus kita amankan agar masyarakat bisa beribadah dengan aman dan lancar,” tambahnya.
Lebih lanjut Anton mengatakan, pelaksanaan tantangan lainnya seperti pencegahan kebakaran hutan dan lahan, capaian program prioritas Kapolri, hingga percepatan pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.
“Kemudian harapan masyarakat terkait harapan Polri. Tugas pokok kita yang utama adalah memberikan kenyamanan melalui perlindungan,” ujarnya lagi.
Anton menekankan agar personel dapat menghindari potensi pelanggaran dan perilaku penegakan hukum yang pandang bulu.
“Dan dalam penegakan hukum, kita harus kedepankan penerapan restorative justice. Ini adalah tugas kepolisian, jangan sampai pada pelaksanaannya kita mendapat teguran,” tutupnya. (Bom)