DALAM empat tulisan terdahulu, saya telah memaparkan kronologi hingga perdebatan replik dan duplik. Kini perkara lelang rumah di Perumahan Regency memasuki fase paling menentukan: sidang pembuktian. Perjalanan panjang ini akhirnya sampai pada titik di mana semua pihak tidak lagi sekadar berargumen, melainkan harus menunjukkan bukti nyata untuk memperkuat posisinya.
Sebelum sidang pembuktian digelar, baik Penggugat maupun para Tergugat diwajibkan lebih dulu mengunggah daftar bukti melalui sistem e-Court. Proses digital ini menjadi syarat agar dokumen diverifikasi dan dapat dibacakan resmi dalam persidangan.
Pada Kamis (4/9), Penggugat lebih dulu menyerahkan sebelas bukti (P-1 hingga P-11). Di antaranya price list rumah sejenis sebagai pembanding harga, surat keterangan lunas dari Bank BJB, hingga korespondensi terkait risalah lelang. Semua itu ditujukan untuk meyakinkan majelis hakim bahwa lelang cacat hukum, pemberitahuan lelang terlambat, dan hak mereka diabaikan.
Kamis (11/9/2025), ruang sidang Pengadilan Negeri Balikpapan dipenuhi bundel-bundel tebal. Giliran para Tergugat—Bank BJB sebagai Tergugat I, saya selaku Tergugat II, dan KPKNL sebagai Tergugat III—resmi mengajukan bukti masing-masing.

Sidang berjalan padat karena majelis hakim menangani beberapa perkara sekaligus. Saat perkara kami dipanggil, para pihak bergantian maju menyerahkan dokumen. Lembar demi lembar diperiksa dengan saksama: risalah lelang, kuitansi pembayaran, sertifikat hak milik, hingga salinan undang-undang. Semua berlangsung formal, namun terasa jelas bahwa inilah titik krusial yang akan menentukan arah perkara.
Bank BJB sebagai Tergugat I menyerahkan 31 bukti. Dokumen kredit, surat peringatan wanprestasi, hingga permohonan lelang ditunjukkan untuk memperkuat bahwa bank menjalankan hak eksekusi atas jaminan kredit macet. Bukti-bukti tersebut menunjukkan bahwa kreditur berhak mengeksekusi, lelang dilakukan sesuai UU Hak Tanggungan, dan tetap sesuai prosedur.
Dari pihak saya sebagai Tergugat II, sebanyak 12 bukti resmi diajukan. Termasuk kuitansi pembayaran lelang, risalah lelang dari KPKNL, sertifikat hak milik, IMB, hingga bukti pembayaran BPHTB. Fakta dari bukti yang diajukan memperkuat bahwa saya membeli secara resmi, melunasi kewajiban, dan tidak memiliki hubungan hukum dengan Penggugat. Kedudukan saya jelas sebagai pembeli beritikad baik yang dilindungi undang-undang.
KPKNL sebagai Tergugat III turut mengajukan 19 bukti. Di antaranya UU Hak Tanggungan, PMK 122/2023 tentang Petunjuk Lelang, surat permohonan lelang dari Bank BJB, hingga pengumuman lelang di surat kabar. Bukti-bukti ini mempertegas bahwa lelang dilaksanakan atas permintaan kreditur, diumumkan terbuka, dinilai penilai independen, dan dituangkan dalam risalah resmi. Tidak ada prosedur yang cacat.
Tahap pembuktian ini menjadi titik krusial. Di sinilah majelis hakim akan menilai secara objektif, apakah dalil Penggugat memang berdasar atau justru runtuh di hadapan bukti para Tergugat.
Fase ini benar-benar menguji konsistensi hukum. Yang saya minta: jalankan aturan, lindungi hak pembeli beritikad baik, tanpa terjebak narasi emosional. (bersambung)
Oleh: Agus Susanto, S.Hut., S.H., M.H.