spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

3 Pria Pengangguran Ditangkap Polisi Karena Mencuri

BALIKPAPAN – Polsek Balikpapan Utara berhasil menangkap 3 orang pemuda berinisial HWY (39), IY (38), dan SP (21) yang merupakan pengangguran dan diduga menjadi pelaku pencurian rumah warga, dan sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Singgih Supriyatmoko, melalui Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Utara, Ipda Elfra Sitepu, mengatakan, kejadian pencurian tersebut terungkap setelah korban melapor ke polisi dan memberikan bukti rekaman CCTV. Para tersangka ditangkap bersama sejumlah barang bukti.

“Mulanya, insiden pencurian tersebut terjadi pada hari Rabu (5/6/2024) sekitar pukul 08.00 Wita, di Jalan Meranti Raya Nomor 96 RT 10 Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, Kota Balikpapan. Ketiganya diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan berdomisili di wilayah Balikpapan Utara,” ujarnya, Jumat (28/6).

Lebih lanjut Elfra menjelaskan, para pelaku ini sebelum melancarkan aksinya lebih dahulu mengawasi rumah korbannya. Dan setelah orang rumah tidak ada, baru beraksi.

“Mereka melakukan aksinya dengan mencongkel jendela rumah serta merusak teralis mengunakan obeng,” jelasnya.

Baca Juga:   Sasar Kota Balikpapan, Bluebird Perluas Jangkauan Hingga Kota Penyangga IKN

Sejumlah barang berharga seperti TV LED 32 inci, set top box, dispenser, beberapa kaos, tiga unit ponsel rusak, blender, tupperware, meja lipat, tabung gas LPG 12 kg, dan LPG 3 kg berhasil dibawa kabur.

“Kami bergerak cepat menyelidiki dan akhirnya menangkap dua tersangka pertama, IY dan SP, di Jalan Inpres. Pengembangan lebih lanjut membawa penangkapan tersangka ketiga, HS, di Pasar Pandan Sari, Kelurahan Margasari, Balikpapan Barat,” tambahnya.

Kemudian ditemukan barang bukti yang diamankan di Polsek Balikpapan Utara untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun,” tutup Elfra. (RB)

BACA JUGA